top of page
Writer's pictureptcahayaqorrindo

Bagaimana perbedaan PKWT & PKWTT dan cara menyikapinya ?

Updated: Sep 18




Teman-teman apakah pernah dengar istilah PKWT dan PKWTT? Bagi teman-teman yang baru terjun ke dunia pekerjaan atau yang masih mencari pekerjaan, mungkin dua istilah ini terdengar asing dan membingungkan. Bagi teman-teman yang masih bengung dengan istilah ini mari kita bahas apa yang di maksud dengan PKWT dan PKWTT serta perbedaan keduanya. Yuk simak bersama-sama! 


Apa itu PKWT dan PKWTT? 

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Artinya terdapat masa kerja yang sudah di tentukan sejak awal kontrak kerja di buat. Contohnya kontrak kerja karyawan selama 6 bulan bekerja atau 1 tahun. Jika masa PKWT telah berakhir maka perjanjian atau kontrak kerja bisa di perpanjang atau dihentikan sesuai dengan kedepakan karyawan dan perusahaan. 


PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu yang ditentukan. Ini sering disebut sebagai "karyawan tetap". Dalam PKWTT, kamu bekerja di perusahaan tanpa ada batasan waktu tertentu hingga salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja, entah itu karena pensiun, resign, atau alasan lainnya.


Perbedaan Utama Antara PKWT dan PKWTT

  1. Masa Kerja

    PKWT: Memiliki masa kerja yang jelas dan spesifik, misalnya 6 bulan, 1 tahun, atau sesuai kesepakatan. Setelah masa berakhir, perjanjian bisa diperpanjang atau dihentikan.

    PKWTT: Tidak memiliki batasan waktu. Kamu bekerja terus menerus hingga ada alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.


  2. Jenis Pekerjaan

    PKWT: Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. Misalnya, proyek pembangunan, event organizer, atau pekerjaan yang sifatnya sementara lainnya.

    PKWTT: Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan kontinu. Misalnya, posisi administratif, manajerial, atau posisi lain yang dibutuhkan secara terus menerus oleh perusahaan.


  3. Proses Pemutusan Hubungan Kerja

    PKWT: Hubungan kerja otomatis berakhir ketika masa kontrak habis tanpa perlu adanya pemutusan khusus. Namun, jika kontrak dihentikan sebelum waktunya oleh perusahaan tanpa alasan yang sah, karyawan berhak mendapatkan kompensasi.

    PKWTT: Pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur tertentu dan biasanya melibatkan pemberian pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan PKWT.


  4. Hak dan Kewajiban Karyawan

    PKWT: Beberapa hak seperti pesangon mungkin tidak diberikan ketika kontrak berakhir, tergantung pada peraturan dan kesepakatan awal. Namun, karyawan tetap berhak atas hak-hak dasar seperti upah, cuti, dan jaminan sosial.

    PKWTT: Karyawan memiliki hak yang lebih lengkap, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.


  5. Perpanjangan Kontrak

    PKWT: Perpanjangan kontrak dibatasi oleh peraturan. Misalnya, kontrak hanya boleh diperpanjang sekali atau dua kali dengan total masa kerja maksimal tertentu. Jika melebihi batas, secara otomatis berubah menjadi PKWTT.

    PKWTT: Tidak memerlukan perpanjangan karena sifatnya yang tidak terbatas waktu.


Kapan Sebaiknya Memilih PKWT atau PKWTT?

Untuk memilih antara PKWT dan PKWTT biasanya ditentukan oleh jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan. Penting bagi karyawan untuk memahami jenis perjanjian kerja ini karena didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang dimiliki. 

  • PKWT cocok untuk kamu yang mencari pengalaman kerja jangka pendek atau ingin mencoba berbagai jenis pekerjaan sebelum menetapkan karir.

  • PKWTT ideal bagi mereka yang mencari stabilitas dan kepastian dalam karir jangka panjang.


Dengan mengetahui detail masing-masing, kamu bisa membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan karirmu. Selalu pastikan untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya, ya!

Semoga penjelasan ini membantu kamu lebih memahami dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Jika ada pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman, jangan ragu untuk berdiskusi lebih lanjut. Selamat berkarya dan semoga sukses selalu!




Ditulis oleh Putri




5 views0 comments

Comments


bottom of page